Selasa, 25 Oktober 2011

perbedaan antara paten dengan lisensi

- Lisensi
lisensi secara umum dapat diartikan  memberikan izin ,misalnya memberikan izin menggunakan suatu produk,atau menggunakan dan mengelola pabrik atau perusahaan dan lain-lain.  lisensi mempunyai syarat dan syarat tergantung apa yang ingin dilisensikan, pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi dan pihak penerima lisensi.
macam-macam lisensi adalah sebagai berikut ::
- lisensi atas hak kekayaan intelektual
yaitu lisensi atas hak intelektual contoh Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.
- lisensi massal
lisensi dari pemilik kepada perorangan untuk menggunakan produk dari  pembuat(contohnya perangkat lunak) .
- lisensi hasil seni dan karakter
pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada orang untuk menyalin dan mendistribusikan material seni dan karakter tsb.
- lisensi merek barang atau jasa
pemilik barang dapat memberi lisensi kepada perorangan atau kelompok untuk mendistribusikan barang dari pemilikbarang.
- lisensi bidang pendidikan
gelar akademis adalah termasuk lisensi dibidang pendidikan.

- paten  
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atau investor terhadap hasil penrmuannya di bidang teknologi ,yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
 ada 3 kategori besar mengenai subjek yang dapat di patenkan yaitu proses, mesin,dan barang yang diproduksi dan digunakan. Software  juga dapat di patenkan dimana orang yang akan menggunakan algoritma tersebut harus membayar kepada yang telah mematenkannya.

kesimpulanya adalah
Lisensi= adanya pemanfaatan atau penggunaan suatu kekayaan intelektual, artinya bukan pengalihan hak jadi hanya  mnggunakan bukan memiliki.  waralaba merupakancontoh dari lisensi.
Hak Paten= hak eksklusif dalam bidang teknologi. jadi adanya hak kepemilikan secara resmi dalam bidang teknologi.jadi orang lain tidak boleh sembarangan mnggunakannya tanpa izin...
contohnya batik hak patennya dimiliki oleh indonesia karena telah didaftarkan oleh bangsa indonesia...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar