- Lisensi
lisensi secara umum dapat diartikan memberikan izin ,misalnya memberikan izin
menggunakan suatu produk,atau menggunakan dan mengelola pabrik atau perusahaan dan lain-lain. lisensi mempunyai syarat dan syarat tergantung apa yang ingin
dilisensikan, pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi dan
pihak penerima lisensi.
macam-macam lisensi adalah sebagai berikut ::
- lisensi atas hak kekayaan intelektual
yaitu lisensi atas hak intelektual contoh Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan
menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah
lisensi.
- lisensi massal
lisensi dari pemilik kepada perorangan untuk menggunakan produk dari pembuat(contohnya perangkat lunak) .
- lisensi hasil seni dan karakter
pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada orang untuk menyalin dan mendistribusikan material seni dan karakter tsb.
- lisensi merek barang atau jasa
pemilik barang dapat memberi lisensi kepada perorangan atau kelompok untuk mendistribusikan barang dari pemilikbarang.
- lisensi bidang pendidikan
gelar akademis adalah termasuk lisensi dibidang pendidikan.
- paten
paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atau investor terhadap
hasil penrmuannya di bidang teknologi ,yang selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
ada 3 kategori
besar mengenai subjek yang dapat di patenkan yaitu proses, mesin,dan
barang yang diproduksi dan digunakan. Software
juga dapat di patenkan dimana orang yang akan menggunakan algoritma
tersebut harus membayar kepada yang telah mematenkannya.
kesimpulanya adalah
Lisensi=
adanya pemanfaatan atau penggunaan suatu kekayaan intelektual, artinya
bukan pengalihan hak jadi hanya mnggunakan bukan memiliki. waralaba merupakancontoh dari lisensi.
Hak
Paten= hak eksklusif dalam bidang teknologi. jadi adanya hak kepemilikan
secara resmi dalam bidang teknologi.jadi orang lain tidak
boleh sembarangan mnggunakannya tanpa izin...
contohnya batik hak patennya dimiliki oleh indonesia karena telah didaftarkan oleh bangsa indonesia...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar