Selasa, 25 Oktober 2011

pendaftaran dan penggunaan paten

contohnya kepemilikan paten adalah seseorang membuat sistem operasi beserta aplikasi-aplikasi di dalamnya lalu dia patenkan beserta source kode dan algoritma dalam penyusunan OS tersebut, maka setiap orang yang ingin menggunakan source kode tersebut harus membayar kepada si pemilik yang telah mempatenkannya.
contoh kasus lainya seseorang membuat sistem informasi baru tentang manufactur dan memapatenkannya dari segi sistem informasinya sampai semua isi nya , maka orang yang ingin menggunakan sistem informasi tersebut harus dapat izin dri si pemilik yang telah mepatenkannya.
dan untuk menggunakan dan mengembankan suatu produk barang atau jasa yang sudah dipatenkan oleh seseorang maka kita haru minta izin dari pihak yang mematenkan tadi 

kesimpulanya adalah paten yaitu hak eksklusif dalam bidang tertentu. jadi adanya hak kepemilikan secara resmi metode,produk atau jasa tertentu  dan orang lain tidak boleh sembarangan menggunakanya dan mengembangkanya tanpa izin dari yang mematenkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar