contohnya kepemilikan paten adalah seseorang membuat sistem operasi beserta aplikasi-aplikasi di dalamnya
lalu dia patenkan beserta source kode dan algoritma dalam penyusunan OS
tersebut, maka setiap orang yang ingin menggunakan source kode tersebut
harus membayar kepada si pemilik yang telah mempatenkannya.
contoh
kasus lainya seseorang membuat sistem informasi baru tentang
manufactur dan memapatenkannya dari segi sistem informasinya sampai semua
isi nya , maka orang yang ingin menggunakan sistem informasi tersebut
harus dapat izin dri si pemilik yang telah mepatenkannya.
dan untuk menggunakan dan mengembankan suatu produk barang atau jasa yang sudah dipatenkan oleh seseorang maka kita haru minta izin dari pihak yang mematenkan tadi
kesimpulanya adalah paten yaitu hak eksklusif
dalam bidang tertentu. jadi adanya hak kepemilikan secara resmi metode,produk atau jasa tertentu dan orang lain tidak boleh sembarangan menggunakanya dan mengembangkanya
tanpa izin dari yang mematenkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar