contohnya kepemilikan paten adalah seseorang membuat sistem operasi beserta aplikasi-aplikasi di dalamnya
lalu dia patenkan beserta source kode dan algoritma dalam penyusunan OS
tersebut, maka setiap orang yang ingin menggunakan source kode tersebut
harus membayar kepada si pemilik yang telah mempatenkannya.
contoh
kasus lainya seseorang membuat sistem informasi baru tentang
manufactur dan memapatenkannya dari segi sistem informasinya sampai semua
isi nya , maka orang yang ingin menggunakan sistem informasi tersebut
harus dapat izin dri si pemilik yang telah mepatenkannya.
dan untuk menggunakan dan mengembankan suatu produk barang atau jasa yang sudah dipatenkan oleh seseorang maka kita haru minta izin dari pihak yang mematenkan tadi
kesimpulanya adalah paten yaitu hak eksklusif
dalam bidang tertentu. jadi adanya hak kepemilikan secara resmi metode,produk atau jasa tertentu dan orang lain tidak boleh sembarangan menggunakanya dan mengembangkanya
tanpa izin dari yang mematenkan
Tampilkan postingan dengan label tugas 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas 3. Tampilkan semua postingan
Selasa, 25 Oktober 2011
HaKi perangkat lunak
secara umum HaKi perangkat lunak dapat dibedakan menjadi 3 antara lain
1.Perangkat lunak(software) berpemilik
adalah perangkat lunakyang tidak free, dan kita dapat dilarang atau harus meminta izin dahulu atau akan dikenakan cast dan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan meggunakan ,mengedarkan apa lagi memodifikasinya,,
contoh perangkay lunak yang berkepemilikan yaitu perangkat lunak dari microsoft yang kompiteble dengan microsoft windows xp,vista,7 dan Mac OS.contoh aplikasinya yaitu:
- visual basic
- microsoft office
- adobe photoshop
- dll
2.perangkat lunak semi-bebas
perangkat lunak ini memang tidak bebas namun masih mengizinkan untuk menggunakan,menyalin dan mendistribusikannya dan juga memodifnya untuk tujuan tidak mencari untung.
namun perangkat lunak ini masih sulit digunakan pada OS bebas, contoh aplikasi yang semi-bebas yaitu PGP.atau aplikasi shareware dimana perangkat lunak yang mengijinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.contohnya kaspersky dll,
3.perangkat lunak Bebas
adalah perangkat lunak yang bersifat free yaitu perangkat lunak yang dalam pendistribusianya disertai dengan souce code jadi siapapun dapat ,menggunakan,mengembangkan,serta mendistribusikanya
contoh untuk OS nya yaitu Linux atau GNU/Linux, FreeBSD, dan GNUBSD.android
dua kategori perangkat lunak bebas yaitu:
- freeware Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). .dengan kata lain untuk aplikasinya bebas biaya namun source kodenya kadang tidak diberikan. contohnya aplikasi:
cccleaner, revouninstaller,gom player, untuk antivirusnya seperti antivir, dll
- perangkat lunak copylefted dimana setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
1.Perangkat lunak(software) berpemilik
adalah perangkat lunakyang tidak free, dan kita dapat dilarang atau harus meminta izin dahulu atau akan dikenakan cast dan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan meggunakan ,mengedarkan apa lagi memodifikasinya,,
contoh perangkay lunak yang berkepemilikan yaitu perangkat lunak dari microsoft yang kompiteble dengan microsoft windows xp,vista,7 dan Mac OS.contoh aplikasinya yaitu:
- visual basic
- microsoft office
- adobe photoshop
- dll
2.perangkat lunak semi-bebas
perangkat lunak ini memang tidak bebas namun masih mengizinkan untuk menggunakan,menyalin dan mendistribusikannya dan juga memodifnya untuk tujuan tidak mencari untung.
namun perangkat lunak ini masih sulit digunakan pada OS bebas, contoh aplikasi yang semi-bebas yaitu PGP.atau aplikasi shareware dimana perangkat lunak yang mengijinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.contohnya kaspersky dll,
3.perangkat lunak Bebas
adalah perangkat lunak yang bersifat free yaitu perangkat lunak yang dalam pendistribusianya disertai dengan souce code jadi siapapun dapat ,menggunakan,mengembangkan,serta mendistribusikanya
contoh untuk OS nya yaitu Linux atau GNU/Linux, FreeBSD, dan GNUBSD.android
dua kategori perangkat lunak bebas yaitu:
- freeware Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). .dengan kata lain untuk aplikasinya bebas biaya namun source kodenya kadang tidak diberikan. contohnya aplikasi:
cccleaner, revouninstaller,gom player, untuk antivirusnya seperti antivir, dll
- perangkat lunak copylefted dimana setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
perbedaan antara paten dengan lisensi
- Lisensi
lisensi secara umum dapat diartikan memberikan izin ,misalnya memberikan izin menggunakan suatu produk,atau menggunakan dan mengelola pabrik atau perusahaan dan lain-lain. lisensi mempunyai syarat dan syarat tergantung apa yang ingin dilisensikan, pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi dan pihak penerima lisensi.
macam-macam lisensi adalah sebagai berikut ::
- lisensi atas hak kekayaan intelektual
yaitu lisensi atas hak intelektual contoh Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.
- lisensi massal
lisensi dari pemilik kepada perorangan untuk menggunakan produk dari pembuat(contohnya perangkat lunak) .
- lisensi hasil seni dan karakter
pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada orang untuk menyalin dan mendistribusikan material seni dan karakter tsb.
- lisensi merek barang atau jasa
pemilik barang dapat memberi lisensi kepada perorangan atau kelompok untuk mendistribusikan barang dari pemilikbarang.
- lisensi bidang pendidikan
gelar akademis adalah termasuk lisensi dibidang pendidikan.
- paten
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atau investor terhadap hasil penrmuannya di bidang teknologi ,yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
ada 3 kategori besar mengenai subjek yang dapat di patenkan yaitu proses, mesin,dan barang yang diproduksi dan digunakan. Software juga dapat di patenkan dimana orang yang akan menggunakan algoritma tersebut harus membayar kepada yang telah mematenkannya.
kesimpulanya adalah
Lisensi= adanya pemanfaatan atau penggunaan suatu kekayaan intelektual, artinya bukan pengalihan hak jadi hanya mnggunakan bukan memiliki. waralaba merupakancontoh dari lisensi.
Hak Paten= hak eksklusif dalam bidang teknologi. jadi adanya hak kepemilikan secara resmi dalam bidang teknologi.jadi orang lain tidak boleh sembarangan mnggunakannya tanpa izin...
contohnya batik hak patennya dimiliki oleh indonesia karena telah didaftarkan oleh bangsa indonesia...
lisensi secara umum dapat diartikan memberikan izin ,misalnya memberikan izin menggunakan suatu produk,atau menggunakan dan mengelola pabrik atau perusahaan dan lain-lain. lisensi mempunyai syarat dan syarat tergantung apa yang ingin dilisensikan, pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi dan pihak penerima lisensi.
macam-macam lisensi adalah sebagai berikut ::
- lisensi atas hak kekayaan intelektual
yaitu lisensi atas hak intelektual contoh Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.
- lisensi massal
lisensi dari pemilik kepada perorangan untuk menggunakan produk dari pembuat(contohnya perangkat lunak) .
- lisensi hasil seni dan karakter
pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada orang untuk menyalin dan mendistribusikan material seni dan karakter tsb.
- lisensi merek barang atau jasa
pemilik barang dapat memberi lisensi kepada perorangan atau kelompok untuk mendistribusikan barang dari pemilikbarang.
- lisensi bidang pendidikan
gelar akademis adalah termasuk lisensi dibidang pendidikan.
- paten
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atau investor terhadap hasil penrmuannya di bidang teknologi ,yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
ada 3 kategori besar mengenai subjek yang dapat di patenkan yaitu proses, mesin,dan barang yang diproduksi dan digunakan. Software juga dapat di patenkan dimana orang yang akan menggunakan algoritma tersebut harus membayar kepada yang telah mematenkannya.
kesimpulanya adalah
Lisensi= adanya pemanfaatan atau penggunaan suatu kekayaan intelektual, artinya bukan pengalihan hak jadi hanya mnggunakan bukan memiliki. waralaba merupakancontoh dari lisensi.
Hak Paten= hak eksklusif dalam bidang teknologi. jadi adanya hak kepemilikan secara resmi dalam bidang teknologi.jadi orang lain tidak boleh sembarangan mnggunakannya tanpa izin...
contohnya batik hak patennya dimiliki oleh indonesia karena telah didaftarkan oleh bangsa indonesia...
Langganan:
Postingan (Atom)